Rabu, 22 Februari 2017

Pembentukan kartar RT 08

Tujuan, Tugas, dan Fungsi Karang Taruna

Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna,Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/
kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.

Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna. 

Berikut kutipan isi pedoman:

Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang
Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi
muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi
dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang
semakin meningkat bagi generasi muda di desa/
kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya.

Tugas
 
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok
secara bersama-sama dengan Pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama
yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi
 
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab sosial
yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis
produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi social bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.

Tidak ada komentar: