Dana sosial diwilayah RT 08 yang telah berjalan selama 3 tahun telah banyak membantu warga yang terkena musibah,baik yang tertimpa musibah kematian ataupun yang harus menginap (opname) dirumah sakit.
Dalam perjalanan waktu dana sosial RT telah mengalami banyak revisi baik dalam hal pengambilan maupun dalam pemberian sumbangan besarnya bantuan.
Oleh karena itu,setelah menggalami berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak,akhirnya disepakati beberapa hal sebagai berikut:1.Waktu pengambilan.
Waktu penggambilan ditentuka 2 minggu sekali (hari kamis) ba'da maghrib dimulai dari barat ketimur dan dilakukan perhitungan dimusholla.
2.Pemberian santunan
Santunan diberikan kepada warga ataupun diluar warga (orang tua/mertua).
Adapun pemberian santuan diatur sbb:
a.Kematian
-Warga Rp 300.000
-diluar warga Rp 200.000
(Orang tua/mertua warga)
b.sakit (opname di Rumah Sakit) Rp 200.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar