Rabu, 16 November 2022

 Formulir Pengajuan Bakal Calon Ketua RW


       Dengan di amanhkan tugas sebagai panitia pemilihan Ketua RW 01 Gundih, Kami mengajukan formulir Pengajuan Bakal Calon Ketua RW kepada Ketua RT 01 -/RT 10 sebagai bahan pertimbangan kami dalam menjaring Bakal Calon Ketua RW, baik dalam lingkungan RT maupun diluar lingkungan RT.


Bakal Calon dari RT .....

No                        Nama                           Alamat 

1

2

3


Bakal calon di luar RT

No                       Nama                          Alamat

1

2

3

Senin, 07 November 2022

Perwali tentang pemilihan RT

 PEMBENTUKAN RT
Bagian Kesatu
Umum

 

 

Pasal 4
(1) RT dibentuk di wilayah Kelurahan sesuai dengan kebutuhan 
masyarakat.
(2) RT dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh 
Kelurahan melalui musyarawah mufakat.
(3) Pelaksanaan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan jadwal yang telah 
ditetapkan dengan berpedoman pada hasil konsultasi kepada 
Camat melalui Lurah.
(4) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 
kepada RW dan selanjutnya diteruskan kepada Camat melalui 
Lurah setempat sebagai permohonan pembentukan RT.
(5) Prakarsa pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) harus memperoleh persetujuan/diusulkan paling sedikit 
oleh:
a. 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh Kepala Keluarga 
di lingkungan setempat dimana RT akan dimekarkan; 
atau
b. 1/2 (setengah) dari jumlah seluruh Kepala Keluarga di 
lingkungan setempat dimana RT akan digabungkan.
(6) Pembentukan RT sekurang-kurangnya terdiri dari 70 (tujuh 
puluh) Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk 
Surabaya yang beralamat di wilayah RT tersebut.
(7) Camat berwenang menetapkan pembentukan RT dengan 
Keputusan Camat.

 

Pasal 5
(1) Pelaksanaan musyawarah mufakat pembentukan RT 
dipimpin oleh Lurah setempat dan dihadiri oleh:
a. paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah total Kepala 
Keluarga di lingkungan setempat dimana RT akan 
dimekarkan atau di lingkungan RT setempat yang akan
digabungkan; dan
b. Ketua RT dan Sekretaris RT setempat dalam hal untuk 
pemekaran atau penggabungan RT.
(2) Dalam hal kehadiran Kepala Keluarga kurang dari 3/4 (tiga 
perempat), Ketua RT dan/atau Sekretaris RT berhalangan 
hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan 
musyawarah mufakat pembentukan RT ditunda untuk paling 
lama 3 (tiga) hari.
(3) Lurah menjadwalkan ulang pelaksanaan musyawarah 
mufakat paling lama 3 (tiga) hari sejak ditundanya 
pelaksanaan musyawarah mufakat pembentukan RT 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3), dihadiri oleh kurang dari 3/4 (tiga perempat) Kepala 
Keluarga, Ketua RT dan/atau Sekretaris RT berhalangan 
hadir, maka pelaksanaan musyawarah pembentukan RT 
tetap dilanjutkan dan hasil musyawarah mufakat dinyatakan 
sah.
(5) Pelaksanaan hasil musyawarah mufakat pembentukan RT 
dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan RT dan 
ditandatangani oleh :
a. para Kepala Keluarga di lingkungan setempat yang hadir; 
dan
b. Ketua RT dan Sekretaris RT di lingkungan setempat yang 
hadir.
(6) Penandatanganan Berita Acara Pembentukan RT 
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan 
disaksikan oleh unsur RW dan Lurah.
(7) Berita Acara Pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada 
ayat (6) disampaikan kepada Camat melalui Lurah.
(8) Format Berita Acara Pembentukan RT tercantum dalam 
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
Peraturan Walikota ini.

 

Pasal 6
(1) Pembentukan RT dapat dilakukan pada kondisi khusus.
(2) Pembentukan RT pada kondisi khusus sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika syarat jumlah 
Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 
(6) tidak terpenuhi
(3) Pembentukan RT pada kondisi khusus sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan 
memperhatikan kondisi wilayah, sosial kemasyarakatan 
dan/atau pertimbangan tertentu yang disampaikan oleh 
Lurah kepada Camat berdasarkan musyawarah mufakat 
antara Kepala Keluarga dengan Lurah.
(4) Berdasarkan pertimbangan Lurah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3), maka Camat dapat:
a. menerbitkan rekomendasi berupa persetujuan atau 
penolakan, yang selanjutnya dijadikan dasar dalam 
menetapkan Keputusan Camat tentang Pembentukan RT 
pada kondisi khusus; atau
b. melakukan penggabungan RT.

 

Pasal 7
Pembentukan RT di Rumah Susun dilakukan berdasarkan 
pertimbangan Lurah dan disampaikan kepada Camat, dengan 
ketentuan:
a. berdasarkan jumlah lantai, paling sedikit 5 (lima) lantai 
berurut dalam 1 (satu) RT dengan ketentuan paling sedikit 1 
(satu) lantai merupakan fungsi hunian; atau
b. paling sedikit 1 (satu) gedung/tower 1 (satu) RT.
Bagian Kedua
Pemilihan
Paragraf Kesatu
Syarat Pengurus RT

 

Pasal 8
(1) Setiap pengurus RT harus memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjadi penduduk dan bertempat tinggal di RT setempat 
minimal 12 (dua belas) bulan secara terus menerus yang 
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu 
Keluarga;
c. usia paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun atau 
pernah kawin;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas 
atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah;
e. bukan pegawai Kelurahan setempat;
f. tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan 
lainnya (RW dan LPMK) dan bukan merupakan anggota 
salah satu partai politik selama menjabat dalam periode 
masa jabatannya;
g. sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong 
masyarakat dan mempunyai kemauan untuk bekerja dan 
membangun;
h. sanggup menjalankan tugas dan fungsi RT; dan
i. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat 
keterangan sehat dari dokter/puskesmas setempat.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dituangkan dalam 
Surat Pernyataan bermeterai cukup sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
dari Peraturan Walikota ini.
(3) Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa 
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-
turut untuk jenis jabatan yang sama.
(4) Apabila dalam proses pemilihan Ketua RT dan/atau 
penunjukan pengurus RT, terdapat calon yang tidak 
memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah Sekolah 
Menengah Atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d namun 
diusulkan oleh warga karena ketokohannya, maka Camat 
dapat memberikan dispensasi berdasarkan pertimbangan 
tertulis dari Lurah.
(5) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan 
oleh panitia pemilihan disertai dengan alasan dan 
pertimbangan tertulis kepada Camat melalui Lurah.
(6) Camat dapat menyetujui atau menolak permohonan 
dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 
3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan dispensasi.
(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (6) dituangkan dalam Keputusan Camat tentang
dispensasi.
(8) Dalam hal Camat tidak menerbitkan Keputusan Camat 
tentang Dispensasi dalam waktu 3 (tiga) hari sejak 
diterimanya permohonan dispensasi, maka Camat dianggap 
menyetujui dispensasi.
Paragraf Kedua
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT

 

Pasal 9
(1) Dalam rangka pengisian Ketua RT bagi RT yang baru 
terbentuk atau Pemilihan Ketua RT yang baru, dibentuk 
Panitia Pemilihan Ketua RT.
(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RT sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan dipilih oleh para 
Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat berdasarkan 
musyawarah mufakat.
(3) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RT sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Kepala Keluarga di 
lingkungan RT setempat.
(4) Susunan keanggotan Panitia Pemilihan Ketua RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Sekretaris.
(5) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang 
ditandatangani oleh para Kepala Keluarga yang hadir.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 
disampaikan oleh para Kepala Keluarga di lingkungan RT 
setempat atau perwakilan yang ditunjuk oleh para Kepala 
Keluarga kepada Camat melalui Lurah.
(7) Format Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua 
RT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam 
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
Peraturan Walikota ini.
(8) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) yang diterima, Camat selanjutnya menetapkan Keputusan 
Camat tentang Panitia Pemilihan Ketua RT.
(9) Dalam hal tidak terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT, maka 
berdasarkan usulan dari Lurah, Camat menunjuk dan 
menetapkan Panitia Pemilihan Ketua RT yang berasal dari 
Kepala Keluarga di lingkungan RT Setempat.
(10)Panitia Pemilihan Ketua RT bertugas setelah menerima 
Keputusan Camat tentang Penetapan Panitia Pemilihan 
Ketua RT.
(11)Panitia Pemilihan Ketua RT tidak boleh dicalonkan atau 
mencalonkan diri sebagai Ketua RT.

 

Pasal 10
(1) Panitia Pemilihan Ketua RT mempunyai tugas dan wewenang 
sebagai berikut:
a. mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua RT yang 
berasal dari lingkungan RT setempat yang dibuktikan 
dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga setempat 
berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga;
b. memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan 
calon Ketua RT dalam surat pencalonan dan surat suara 
pemilihan;
c. mengumumkan nama data diri calon Ketua RT melalui 
papan pengumuman yang terdapat pada Balai RT atau 
media lainnya yang dapat digunakan untuk 
menyampaikan informasi dan mudah diakses oleh 
masyarakat;
d. menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan 
musyawarah untuk mufakat;
e. mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan 
nama calon Ketua RT yang telah dipilih dengan suara 
terbanyak;
f. mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara 
tertib, bebas dan rahasia;
g. membuat dan melaporkan Berita Acara hasil pemilihan 
Ketua RT kepada Camat melalui Lurah.
(2) Dalam hal tidak terdapat calon Ketua RT, maka Panitia 
Pemilihan Ketua RT menunjuk Ketua RT atau Wakil Ketua 
RT atau Sekretaris RT periode sebelumnya sebagai calon 
Ketua RT.
(3) Dalam hal Ketua RT atau Wakil Ketua RT atau Sekretaris RT 
periode sebelumnya tidak memenuhi persyaratan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau 
menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka Panitia 
Pemilihan Ketua RT menyampaikan kepada peserta yang 
hadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT 
untuk mengusulkan calon Ketua RT berdasarkan suara 
terbanyak.
Paragraf Ketiga
Prosedur Pemilihan Ketua RT

 

Pasal 11
(1) Pelaksanakan pemilihan Ketua RT dilakukan dengan 
prosedur sebagai berikut:
a. calon Ketua RT mendapat dukungan paling sedikit 1/5
(seperlima) dari Kepala keluarga yang memiliki Kartu 
Tanda Penduduk Surabaya di wilayah RT setempat dan 
berdomisili di wilayah RT setempat;
b. setiap Kepala Keluarga dapat mencalonkan 1 (satu) orang 
calon Ketua RT;
c. apabila sampai dengan batas akhir pelaksanaan 
penjaringan nama calon Ketua RT hanya diperoleh 1 
(satu) calon Ketua RT, maka pelaksanaan pemilihan 
Ketua RT tetap dilaksanakan guna memilih calon 
tunggal;
d. apabila pada saat batas akhir pelaksanaan penjaringan 
nama calon Ketua RT sampai dengan pada saat rapat 
musyawarah pemilihan Ketua RT tidak terdapat calon 
yang bersedia untuk dipilih sebagai Ketua RT, maka pada 
saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, Panitia 
Pemilihan menunjuk Ketua RT periode sebelumnya 
untuk dipilih kembali sebagai Ketua RT, sepanjang masih 
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 ayat (1)
e. dalam hal Ketua RT periode sebelumnya sebagaimana 
dimaksud pada huruf d tidak memenuhi persyaratan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau 
menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka pada saat 
rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, Panitia 
Pemilihan menunjuk Wakil Ketua RT periode sebelumnya 
untuk dipilih sebagai Ketua RT, sepanjang masih 
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 ayat (1);
f. dalam hal Wakil Ketua RT periode sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak memenuhi 
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 
(1) dan/atau menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka 
pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, Panitia 
Pemilihan menunjuk Sekretaris RT periode sebelumnya 
untuk dipilih sebagai Ketua RT, sepanjang masih 
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 ayat (1);
g. dalam hal Sekretaris RT periode sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak memenuhi 
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 
(1) dan/atau menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka 
Panitia Pemilihan menyampaikan kepada peserta yang 
hadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT
untuk mengusulkan calon Ketua RT berdasarkan suara 
terbanyak.
h. pelaksanaan pemilihan Ketua RT dapat dihadiri oleh 
Kepala Keluarga secara fisik dan/atau melalui media 
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media 
elektronik lainnya yang memungkinkan semua Kepala 
Keluarga saling melihat dan mendengar secara langsung 
serta berpartisipasi dalam pemilihan.
i. apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT 
tidak dihadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah kepala 
keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya
di wilayah RT setempat dan berdomisili di wilayah RT 
setempat, maka pemilihan Ketua RT tidak dapat 
dilanjutkan dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT segera 
membuat jadwal untuk pelaksanaan pemilihan 
berikutnya;
j. pelaksanaan pemilihan berikutnya dilaksanakan 
sekurang- kurangnya 1 (satu) hari dan paling lama 5 
(lima) hari sejak tanggal pelaksanaan pemilihan 
sebagaimana dimaksud pada huruf i;
k. apabila pelaksanaan pemilihan berikutnya tidak dihadiri 
3/4 (tiga perempat) dari jumlah Kepala Keluarga yang 
memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya di wilayah RT 
setempat dan berdomisili di wilayah RT setempat 
sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka jumlah yang 
hadir dianggap sah untuk melaksanakan pemilihan 
Ketua RT;
l. pelaksanaan musyawarah untuk mufakat pemilihan 
Ketua RT dilakukan dengan menetapkan Ketua RT 
terpilih;
m. pelaksanaan hasil pemilihan Ketua RT wajib dituangkan 
dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT yang 
ditandatangani oleh seluruh Panitia Pemilihan Ketua RT 
serta Ketua RT terpilih, sedangkan unsur RW sebagai 
saksi;
n. berdasarkan Berita Acara Pemilihan Ketua RT 
sebagaimana dimaksud pada huruf m, maka Ketua RT 
terpilih paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemilihan 
wajib memilih dan menunjuk pengurus RT yang baru;
o. susunan pengurus RT terdiri atas:
1. ketua;
2. wakil ketua;
3. sekretaris;
4. bendahara; dan/atau
5. bidang sesuai dengan kebutuhan. 
p. bidang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf o angka 5 antara lain:
1. bidang Pembangunan;
2. bidang Ketenteraman;
3. bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 
Anak;
4. bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup; dan/atau
5. bidang Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda.
q. Ketua RT terpilih menyampaikan susunan pengurus RT 
yang baru sebagaimana dimaksud pada huruf o kepada 
Panitia Pemilihan Ketua RT;
r. Panitia Pemilihan Ketua RT menyampaikan secara 
tertulis hasil pemilihan Ketua RT beserta susunan 
pengurus RT kepada Camat melalui Lurah setempat 
dengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT untuk 
mendapat penetapan; dan
s. Pengurus RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun 
terhitung sejak ditetapkan oleh Camat.
(2) Pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jadwal yang telah 
ditetapkan dengan berpedoman pada hasil koordinasi dengan 
Lurah.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh hasil secara 
musyawarah mufakat, maka pelaksanaan pemilihan Ketua 
RT dilakukan dengan sistem pemungutan suara (voting).
(4) Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dengan sistem pemungutan 
suara (voting) dapat dilaksanakan secara elektronik (e-voting).
(5) Masa kerja panitia pemilihan Ketua RT dalam rangka 
pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) berakhir sejak diterbitkannya Keputusan 
Camat terkait pengesahan hasil pemilihan Ketua RT beserta 
penetapan pengurus RT.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pemberhentian Pengurus RT

 

Pasal 12
(1) Camat berwenang menetapkan kepengurusan RT.
(2) Camat menetapkan pengurus RT berdasarkan hasil 
pemilihan Ketua RT beserta penetapan susunan pengurus 
RT yang disampaikan secara tertulis oleh Lurah setempat 
dengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT.
(3) Keputusan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
memuat, antara lain:
a. penetapan hasil pemilihan Ketua RT beserta penetapan 
pengurus RT;
b. susunan kepengurusan RT; dan
c. masa jabatan Pengurus RT.

 

Pasal 13
(1) Jabatan pengurus RT berakhir karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan.
(2) Pengurus RT diberhentikan karena:
a. pindah tempat tinggal di luar wilayah RT yang 
bersangkutan;
b. merangkap jabatan sebagai pegawai Kelurahan setempat, 
pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
c. menjadi anggota salah satu partai politik;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara 
berkelanjutan atau berhalangan tetap karena menderita 
sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental 
tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan 
surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak 
diketahui keberadaannya selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut;
e. sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan 
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan 
hukum tetap;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus RT;
g. tidak melaksanakan kewajiban sebagai pengurus RT;
dan/atau
h. melanggar larangan pengurus RT.

 

Pasal 14
(1) Pengurus RT diberhentikan Camat atas usulan Lurah.
(2) Dalam hal Ketua RT berhalangan sementara, maka 
pelaksanaan tugas harian akan dilaksanakan oleh Wakil 
Ketua RT.
(3) Dalam hal Wakil Ketua RT sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) berhalangan sementara, maka pelaksanaan tugas 
harian akan dilaksanakan oleh Sekretaris RT.
(4) Dalam hal Ketua RT berhalangan tetap, maka Wakil Ketua
RT ditunjuk sebagai Ketua RT definitif.
(5) Dalam hal Wakil Ketua RT yang ditunjuk sebagai Ketua RT 
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan 
tetap, maka Sekretaris RT ditunjuk sebagai Ketua RT 
definitif.
(6) Dalam hal Sekretaris RT yang ditunjuk sebagai Ketua RT 
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan 
tetap, maka akan dilakukan pemilihan Ketua RT untuk masa 
jabatan antar waktu.
(7) Dalam hal tidak terdapat calon Ketua RT dan/atau warga 
masyarakat menolak melakukan pemilihan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (6), Camat dapat menetapkan pelaksana 
tugas (Plt) sebagai Ketua RT definitif sepanjang pelaksana 
tugas (Plt) tersebut berasal dari RT dimaksud.
(8) Pelaksanaan pemilihan dan penetapan Ketua RT definitif 
disesuaikan dengan masa jabatan pelaksana tugas (Plt).
(9) Pengurus RT diberhentikan karena tidak lagi memenuhi 
syarat sebagai pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau ayat (1) huruf h harus 
diusulkan oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah 
Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat dan diputuskan 
dalam musyawarah yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per 
empat) dari jumlah Kepala Keluarga di lingkungan RT 
setempat.
Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas dan Fungsi RT, Rincian Tugas dan Fungsi Pengurus, 
Hak dan Kewajiban Pengurus

 

Pasal 15
RT bertugas:
a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan 
dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat 
dan/atau Lurah.

 

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 15, RT mempunyai fungsi yaitu:
a. pendukung Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. pendukung Lurah dalam menyediakan data kependudukan 
dan perizinan;
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang 
dihadapi warga;
d. pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup 
antar warga;
e. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan 
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
f. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat 
di wilayahnya; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan/atau
Lurah.

 

Pasal 17
Ketua RT
(1) Ketua RT mempunyai tugas :
a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Lurah dalam menyediakan data 
kependudukan dan perizinan; 
c. memasukkan (meng-input) data calon keluarga miskin di 
wilayah RT setempat sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat 
dan/atau Lurah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), Ketua RT mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian antar warga;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar 
sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
dan
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang 
dihadapi warga.

 

Pasal 18
Wakil Ketua RT
(1) Wakil Ketua RT mempunyai tugas :
a. membantu Ketua RT dalam melaksanakan tugas dalam 
bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Ketua RT dalam menyediakan data 
kependudukan dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas Ketua RT apabila Ketua RT 
berhalangan sementara dan berhalangan tetap.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), Wakil Ketua RT mempunyai fungsi:
a. membantu Ketua RT dalam pengkoordinasian antar 
warga;
b. membantu Ketua RT dalam menjembatani hubungan 
antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah 
Daerah; dan
c. membantu Ketua RT dalam penanganan masalah-
masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

 

Pasal 19
Sekretaris RT
(1) Sekretaris RT mempunyai tugas menyelenggarakan 
administrasi dan memberikan saran-saran serta 
pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan 
perkembangan RT.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), Sekretaris RT mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan 
dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh 
Ketua RT; dan
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RT apabila Ketua RT 
berhalangan sementara.

 

Pasal 20
Bendahara RT
(1) Bendahara RT mempunyai tugas menyelenggarakan 
pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-
benda bergerak dan tidak bergerak.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), Bendahara RT mempunyai fungsi:
a. pengelolaan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran 
keuangan RT;
b. penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan 
keuangan; dan
c. pencatatan kekayaan yang dimiliki RT.

 

Pasal 21
Bidang-Bidang
(1) Bidang Pembangunan mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha 
di bidang pembangunan fisik, perkoperasian, perbaikan 
usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi 
pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah 
tangga dan perluasan kesempatan kerja serta 
kewiraswastaan;
b. melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat 
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta 
meningkatkan prakarsa dan menggerakkan partisipasi 
masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang 
Pembangunan.
(2) Bidang Ketenteraman mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha 
penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang 
keamanan, ketenteraman dan ketertiban serta 
membantu terciptanya kondisi masyarakat yang aman 
dan tenteram;
b. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan 
menunjang usaha keamanan RT;
c. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat 
dalam bidang penanggulangan bencana alam;
d. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan 
kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta 
membantu mengawasi terlaksananya program 
Pemerintah di bidang ketertiban; dan 
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 
maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan 
tugas Bidang Ketenteraman.
(3) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan untuk membantu usaha-
usaha peningkatan taraf hidup keluarga di bidang 
program Keluarga Berencana;
b. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam 
pembangunan keluarga;
c. melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan 
masyarakat;
d. memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu 
rumah tangga mengenai program peningkatan peranan 
wanita dalam pembangunan;
e. meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang 
pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, 
pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang 
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(4) Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai 
tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan 
kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan 
lingkungan, pembangunan prasarana, pelestarian 
perbaikan lingkungan hidup serta Mandi Cuci Kakus 
(MCK);
b. melaksanakan kegiatan untuk membantu program 
Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan terhadap 
kebersihan umum serta program pemugaran perumahan 
dan lingkungan hidup;
c. melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan 
kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta 
kelestarian lingkungan hidup;
d. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan serta 
menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat 
dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, 
memelihara tanaman hias, tanaman yang menghasilkan;
e. membuat taman-taman pada tempat-tempat yang 
memungkinkan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang 
Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
(5) Bidang Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda mempunyai 
tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha 
pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang 
kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan 
bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
b. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha 
pembinaan dan pelestarian kesenian, kebudayaan yang 
tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan 
olahraga dan kepramukaan;
c. melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan 
program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk 
meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau 
generasi muda;
d. melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan 
memelihara perkumpulan sosial di Kelurahan;
e. melaksanakan kegiatan untuk membantu program 
Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan 
remaja dan mengarahkan, membimbing dan membina 
kegiatan pemuda putus sekolah; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang Sosial dan 
Budaya.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Bidang
mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan 
bidang masing-masing;
b. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan 
rencana;
c. pengkoordinasian dengan Bidang-Bidang lain untuk 
terwujudnya keserasian pembangunan;
d. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk 
berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
e. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
f. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala 
kegiatan dengan Bidang serta mengevaluasi kegiatan 
yang telah dilaksanakan;
g. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, 
tahunan);
h. pemberian saran dan pendapat kepada Ketua RT sesuai 
dengan bidang tugasnya; dan
i. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh 
Ketua RT.

 

Pasal 22
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
(1) Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan 
pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang 
berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas 
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Pengurus RT mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan tugas dan fungsi RT;
b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota;
c. membina kerukunan masyarakat;
d. membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan 
organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun 
sekali kepada Kepala Keluarga di lingkungan RT 
setempat;
e. membuat laporan kinerja atas pelaksanaan tugas dan 
fungsi setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Camat melalui 
Lurah, antara lain meliputi :
1. data Keluarga Miskin di lingkungan kerjanya; dan
2. keaktifan mendampingi warga yang membutuhkan 
pelayanan;
f. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang 
dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh 
Pemerintah Daerah kepada Lurah, dengan tembusan 
kepada Ketua LPMK;
g. melaporkan hasil musyawarah dengan warga kepada 
Lurah;
h. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
i. membantu Lurah dalam menyediakan data 
kependudukan dan perizinan;
j. melaporkan data pelayanan kependudukan, termasuk 
namun tidak terbatas pada laporan penduduk baru di 
wilayah RT setempat tiap 1 (satu) bulan sekali kepada 
Lurah melalui Ketua RW; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat 
dan/atau Lurah.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi 
tanggung jawab Ketua RT dan dituangkan dalam Pakta Integritas.

Rabu, 18 Agustus 2021

Tantangan menuju keberhasilan

 


         Surabaya, Setiap wilayah pasti ada potensi yang terpendam atau kadang tidak diketahui oleh warga sekitar, potensi wilayah tidak hanya bsrupa kekayaan yang terpendam ataupun tinggalan prndahulu untuk dilanjutkan sehingga tak lekang oleh masa menjadi ke khas an wilayah turun temurun.

         Seperti hal nya beberapa wilayah di Kota Surabaya yang telah berhasil menggali potensi wilayahnya dari yang nol menjadi icon tersendiri yang dikelal tingkat propinsi hingga manca negara.

          Sebut saja Kampung Nelayan Sukolilo yang ber metamorfosa dari kampung kumuh menjadi kampung nelayan yang bersih himgga menarik minat Ibu Walikota kala masih di pegang oleh Bu Tririsma Harini.

          Kampung Jambangan yang saat ini menjadi tolak ukur Surabaya di bidang kebersihan dengan dibangunnya beberapa tempat pengolahan sampah menjadi listrik dan beberapa tempat pengolahan sampah menjadi kompos, gaungnya tak hanya tingkat propinsi, bahkan kini menjadi tempat utama study wisata beberapa wilayah di Indonesia untuk belajar.

          Tak jauh berbeda dengan wilayah asem rowo, tak seorang pun akan membayangkan jika wilayah yang gersang dan panas dipenuhi debu dan asap baik dari kendaraan ataupun pabrik akan memiliki destinasi wisata yang mengebrak pada tahun 2020. ya, Sontoh Laut telah menjadi bukti jika potensi wilayah bisa digali dan tak sekedar menunggu penunjukan ataupun menunggu perlombaan.

         Uchrowiyah Winarsih, pegiat informasi dari wilayah mulyorejo merasa tertantang untuk menggali potensi wilayah yang bisa dibangkitkan dari wilayah yang memiliki 4 universitas besar yang ada di Kota Surabaya.

           Ibu asli kelahiran mulyorejo ini tak ingin tinggal diam hanya menunggu dan berpangku tangan, dengan berbekal kemampuan komunikasi yang dimiliki dari seringnya berkomunikasi dengan warga yang membutuhkan bantuan di bidang kesehatan sebagai kader BPJS. 

          Dengan tekat bulat dan semangat membara, wanita yang akrab dipanggil Uchro ini berkonsultasi pada "Cak Bonie" sebagai pertimbangan dalam usaha penggaluan potensi wilayah yang dirasa terbaik untuk dikembangkan di wilayah Mulyorejo.

           Tak serta merta memberikan jawaban atas kerisauan yang dirasa ning Uchro, tantangan menjadi jawaban bagi wanita yang saat ini menjadi Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Mulyorejo untuk komitmen dan bertekat untuk maju.

           Sambang wilayah dan berguru pada wilatah yang berhasil mengangkat potensi wilayahnya juga menjadi salah satu syarat yang diungkapkan mantan ketua KIM Kota Surabaya demi suksesnya proyek besar pengalian potensi wilayah.

            Daerah awal yang dikunjungi dalam Blancang wilayah adalah Kelurahan Sukolilo, Ketua KIM Sukolilo (Bunda Tri) menjadi guru pertama. Tak serta merta berbagi ilmunya, pemilik nama lengkap Tri Eko Sulistiowati malah memberikan tantangan menulis on the sport dengan wawancara pada salah satu nelayan tentang keberhasilan kampung nelayan.

               Dari wawancara dan penulisan secara on the sport  didapatkanlah ilmu tentang bagaimana sepak terjang wilayah Sukolilo merebut keberhasilan.

              Jambangan menjadi wilayah selanjutnya untuk mendapatkan ilmu, Abah Rohman, pejuang kebersihan wilayah jambangan saat ditemui langsung membagikan tips n trik bagaimana majukan wilayah. Berduet dengan Cak Bonie, resep keberhasilan di buka dengan bertahap agar dapat diresapi untuk diterapkan di Mulyorejo.

            Beberapa tips terbaik dalam pengalian potensi wilayah adalah apa yang ada di wilayah dan tak dimiliki wilayah lain dan bagaimana potensi wilayah mampu berbuat lebih bagi warga di wilayah tersebut.

            Waktu larut senja saat mengunjungi wilayah terakhir, adzan maghrib berkumandang saat memasuki kawasan Sonto Laut demi mendapatkan pembelajaran terbaik dari tokoh yang berpengaruh dalam suksesnya Sontoh Laut menjadi destinasi wisata.

             Cak Mahfud menjadi nara sumber terbaik akan berhasilnya Sontoh Laut, dengan kerendahan hati pria berkaca mata minus ini menceritakan babad alas perjuangan dalam membangun kawasan wilayah Asemrowo.

               Tak hanya pemikiran yang harus diperas, mental dan keberanian juga menjadi tantangan tersendiri dimana (maaf) kultur masyarakat nelayan yang keras dan mengandalkan kekerasan sering dihadapi dalam pembangunan wilayah.

            "Tak hanya mikir ning, kadang intimidasi dari warga harus diterima, bekal kepandaian saja tidak cukup, nekat dan kudu gendeng harus dilakukan demi kebaikan dan pembangunan wilayah" tambah cak mahfud sambil tertawa.

Rabu, 30 Oktober 2019

Pemilihan ketua RT 08 RW 01 GUNDIH


  Gundih, pemilihan Rukun Tetangga (RT) adalah agenda rutin setiap tiga tahun disetiap kampung untuk memilih pemimpin.


   Tak terkecuali di RT 08 RW 01 Gundih, hari Rabu (30/10) dilakukan pemilihan RT secara aklamasi dikarenakan panitia pemilihan RT yang telah bekerja selama sebulan untuk mencari calon tidak mendapatkan hasil.


   "Kami telah bekerja secara maksimal dari wilayah timur hingga kebarat tidak mendapatkan calon RT hingga kami menawarkan kembali kepada Bapak Zainul Asikin untuk melanjutkan kembali menjadi RT" ucap Ummu Barroro selaku ketua panitia pemilihan RT.


    Pemilihan RT diwilayah RT 08 RW 01 Gundih dihadiri 31 Kepala Keluarga ataupun yang mewakili dari jumlah 60 kepala keluarga.


    Sebagai ketua RT terpilih, Bapak Zainul Asikin siap melanjutkan program kedepan baik program RT ,RW,kelurahan atau program pemerintah kota (Pemkot)

    Dalam sambutan awal jabatan beliau menyampaikan ucapan terima kasih juga bantuan kerjasama kepada seluruh warga RT 08 RW 01 Gundih.

    "Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh warga yang tetap mempercayai saya sebagai ketua RT,ini adalah amanah yang akan saya emban dan saya pertanggung jawabkan, mohon bantuan kerjasamanya untuk bersama sama membangun wilayah, karena tanpa Anda semua apalah artinya ketua RT, kritik (membangun) dan masukan dari anda semua sangat kami harapkan demi majunya wilayah kita" dalam sambutannya

(Gp/KIM Gundih)