PEMBENTUKAN RTBagian KesatuUmum
Pasal 4(1) RT dibentuk di wilayah Kelurahan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat.(2) RT dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi olehKelurahan melalui musyarawah mufakat.(3) Pelaksanaan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan berdasarkan jadwal yang telahditetapkan dengan berpedoman pada hasil konsultasi kepadaCamat melalui Lurah.
(4) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada RW dan selanjutnya diteruskan kepada Camat melaluiLurah setempat sebagai permohonan pembentukan RT.(5) Prakarsa pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus memperoleh persetujuan/diusulkan paling sedikitoleh:a. 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh Kepala Keluargadi lingkungan setempat dimana RT akan dimekarkan;ataub. 1/2 (setengah) dari jumlah seluruh Kepala Keluarga dilingkungan setempat dimana RT akan digabungkan.(6) Pembentukan RT sekurang-kurangnya terdiri dari 70 (tujuhpuluh) Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda PendudukSurabaya yang beralamat di wilayah RT tersebut.(7) Camat berwenang menetapkan pembentukan RT denganKeputusan Camat.
Pasal 5(1) Pelaksanaan musyawarah mufakat pembentukan RTdipimpin oleh Lurah setempat dan dihadiri oleh:a. paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah total KepalaKeluarga di lingkungan setempat dimana RT akandimekarkan atau di lingkungan RT setempat yang akandigabungkan; danb. Ketua RT dan Sekretaris RT setempat dalam hal untukpemekaran atau penggabungan RT.(2) Dalam hal kehadiran Kepala Keluarga kurang dari 3/4 (tigaperempat), Ketua RT dan/atau Sekretaris RT berhalanganhadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaanmusyawarah mufakat pembentukan RT ditunda untuk palinglama 3 (tiga) hari.(3) Lurah menjadwalkan ulang pelaksanaan musyawarahmufakat paling lama 3 (tiga) hari sejak ditundanyapelaksanaan musyawarah mufakat pembentukan RTsebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dihadiri oleh kurang dari 3/4 (tiga perempat) KepalaKeluarga, Ketua RT dan/atau Sekretaris RT berhalanganhadir, maka pelaksanaan musyawarah pembentukan RTtetap dilanjutkan dan hasil musyawarah mufakat dinyatakansah.(5) Pelaksanaan hasil musyawarah mufakat pembentukan RTdituangkan dalam Berita Acara Pembentukan RT danditandatangani oleh :a. para Kepala Keluarga di lingkungan setempat yang hadir;danb. Ketua RT dan Sekretaris RT di lingkungan setempat yanghadir.(6) Penandatanganan Berita Acara Pembentukan RTsebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengandisaksikan oleh unsur RW dan Lurah.(7) Berita Acara Pembentukan RT sebagaimana dimaksud padaayat (6) disampaikan kepada Camat melalui Lurah.(8) Format Berita Acara Pembentukan RT tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Walikota ini.
Pasal 6(1) Pembentukan RT dapat dilakukan pada kondisi khusus.(2) Pembentukan RT pada kondisi khusus sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika syarat jumlahKepala Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(6) tidak terpenuhi(3) Pembentukan RT pada kondisi khusus sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan denganmemperhatikan kondisi wilayah, sosial kemasyarakatandan/atau pertimbangan tertentu yang disampaikan olehLurah kepada Camat berdasarkan musyawarah mufakatantara Kepala Keluarga dengan Lurah.(4) Berdasarkan pertimbangan Lurah sebagaimana dimaksudpada ayat (3), maka Camat dapat:a. menerbitkan rekomendasi berupa persetujuan ataupenolakan, yang selanjutnya dijadikan dasar dalammenetapkan Keputusan Camat tentang Pembentukan RTpada kondisi khusus; ataub. melakukan penggabungan RT.
Pasal 7Pembentukan RT di Rumah Susun dilakukan berdasarkanpertimbangan Lurah dan disampaikan kepada Camat, denganketentuan:a. berdasarkan jumlah lantai, paling sedikit 5 (lima) lantaiberurut dalam 1 (satu) RT dengan ketentuan paling sedikit 1(satu) lantai merupakan fungsi hunian; ataub. paling sedikit 1 (satu) gedung/tower 1 (satu) RT.Bagian KeduaPemilihanParagraf KesatuSyarat Pengurus RT
Pasal 8(1) Setiap pengurus RT harus memenuhi syarat :a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. menjadi penduduk dan bertempat tinggal di RT setempatminimal 12 (dua belas) bulan secara terus menerus yangdibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KartuKeluarga;c. usia paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun ataupernah kawin;d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atasatau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah;e. bukan pegawai Kelurahan setempat;f. tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatanlainnya (RW dan LPMK) dan bukan merupakan anggotasalah satu partai politik selama menjabat dalam periodemasa jabatannya;g. sanggup menggerakkan swadaya gotong-royongmasyarakat dan mempunyai kemauan untuk bekerja danmembangun;h. sanggup menjalankan tugas dan fungsi RT; dani. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan suratketerangan sehat dari dokter/puskesmas setempat.(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dituangkan dalamSurat Pernyataan bermeterai cukup sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Walikota ini.(3) Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut untuk jenis jabatan yang sama.(4) Apabila dalam proses pemilihan Ketua RT dan/ataupenunjukan pengurus RT, terdapat calon yang tidakmemenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah SekolahMenengah Atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d namundiusulkan oleh warga karena ketokohannya, maka Camatdapat memberikan dispensasi berdasarkan pertimbangantertulis dari Lurah.(5) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukanoleh panitia pemilihan disertai dengan alasan danpertimbangan tertulis kepada Camat melalui Lurah.(6) Camat dapat menyetujui atau menolak permohonandispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan dispensasi.(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud padaayat (6) dituangkan dalam Keputusan Camat tentangdispensasi.(8) Dalam hal Camat tidak menerbitkan Keputusan Camattentang Dispensasi dalam waktu 3 (tiga) hari sejakditerimanya permohonan dispensasi, maka Camat dianggapmenyetujui dispensasi.Paragraf KeduaPembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT
Pasal 9(1) Dalam rangka pengisian Ketua RT bagi RT yang baruterbentuk atau Pemilihan Ketua RT yang baru, dibentukPanitia Pemilihan Ketua RT.(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RT sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diusulkan dan dipilih oleh paraKepala Keluarga di lingkungan RT setempat berdasarkanmusyawarah mufakat.(3) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RT sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berasal dari Kepala Keluarga dilingkungan RT setempat.(4) Susunan keanggotan Panitia Pemilihan Ketua RT terdiri dari :a. Ketua;b. Wakil Ketua; danc. Sekretaris.(5) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud padaayat (2) dituangkan dalam bentuk Berita Acara yangditandatangani oleh para Kepala Keluarga yang hadir.(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)disampaikan oleh para Kepala Keluarga di lingkungan RTsetempat atau perwakilan yang ditunjuk oleh para KepalaKeluarga kepada Camat melalui Lurah.(7) Format Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan KetuaRT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Walikota ini.(8) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat(5) yang diterima, Camat selanjutnya menetapkan KeputusanCamat tentang Panitia Pemilihan Ketua RT.(9) Dalam hal tidak terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT, makaberdasarkan usulan dari Lurah, Camat menunjuk danmenetapkan Panitia Pemilihan Ketua RT yang berasal dariKepala Keluarga di lingkungan RT Setempat.(10)Panitia Pemilihan Ketua RT bertugas setelah menerimaKeputusan Camat tentang Penetapan Panitia PemilihanKetua RT.(11)Panitia Pemilihan Ketua RT tidak boleh dicalonkan ataumencalonkan diri sebagai Ketua RT.
Pasal 10(1) Panitia Pemilihan Ketua RT mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut:a. mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua RT yangberasal dari lingkungan RT setempat yang dibuktikandengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga setempatberdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga;b. memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratancalon Ketua RT dalam surat pencalonan dan surat suarapemilihan;c. mengumumkan nama data diri calon Ketua RT melaluipapan pengumuman yang terdapat pada Balai RT ataumedia lainnya yang dapat digunakan untukmenyampaikan informasi dan mudah diakses olehmasyarakat;d. menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakanmusyawarah untuk mufakat;e. mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkannama calon Ketua RT yang telah dipilih dengan suaraterbanyak;f. mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secaratertib, bebas dan rahasia;g. membuat dan melaporkan Berita Acara hasil pemilihanKetua RT kepada Camat melalui Lurah.(2) Dalam hal tidak terdapat calon Ketua RT, maka PanitiaPemilihan Ketua RT menunjuk Ketua RT atau Wakil KetuaRT atau Sekretaris RT periode sebelumnya sebagai calonKetua RT.(3) Dalam hal Ketua RT atau Wakil Ketua RT atau Sekretaris RTperiode sebelumnya tidak memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/ataumenolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka PanitiaPemilihan Ketua RT menyampaikan kepada peserta yanghadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RTuntuk mengusulkan calon Ketua RT berdasarkan suaraterbanyak.Paragraf KetigaProsedur Pemilihan Ketua RT
Pasal 11(1) Pelaksanakan pemilihan Ketua RT dilakukan denganprosedur sebagai berikut:a. calon Ketua RT mendapat dukungan paling sedikit 1/5(seperlima) dari Kepala keluarga yang memiliki KartuTanda Penduduk Surabaya di wilayah RT setempat danberdomisili di wilayah RT setempat;b. setiap Kepala Keluarga dapat mencalonkan 1 (satu) orangcalon Ketua RT;c. apabila sampai dengan batas akhir pelaksanaanpenjaringan nama calon Ketua RT hanya diperoleh 1(satu) calon Ketua RT, maka pelaksanaan pemilihanKetua RT tetap dilaksanakan guna memilih calontunggal;d. apabila pada saat batas akhir pelaksanaan penjaringannama calon Ketua RT sampai dengan pada saat rapatmusyawarah pemilihan Ketua RT tidak terdapat calonyang bersedia untuk dipilih sebagai Ketua RT, maka padasaat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, PanitiaPemilihan menunjuk Ketua RT periode sebelumnyauntuk dipilih kembali sebagai Ketua RT, sepanjang masihmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1)e. dalam hal Ketua RT periode sebelumnya sebagaimanadimaksud pada huruf d tidak memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/ataumenolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka pada saatrapat musyawarah pemilihan Ketua RT, PanitiaPemilihan menunjuk Wakil Ketua RT periode sebelumnyauntuk dipilih sebagai Ketua RT, sepanjang masihmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1);f. dalam hal Wakil Ketua RT periode sebelumnyasebagaimana dimaksud pada huruf e tidak memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) dan/atau menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, makapada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, PanitiaPemilihan menunjuk Sekretaris RT periode sebelumnyauntuk dipilih sebagai Ketua RT, sepanjang masihmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1);g. dalam hal Sekretaris RT periode sebelumnyasebagaimana dimaksud pada huruf f tidak memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) dan/atau menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, makaPanitia Pemilihan menyampaikan kepada peserta yanghadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RTuntuk mengusulkan calon Ketua RT berdasarkan suaraterbanyak.h. pelaksanaan pemilihan Ketua RT dapat dihadiri olehKepala Keluarga secara fisik dan/atau melalui mediatelekonferensi, video konferensi, atau sarana mediaelektronik lainnya yang memungkinkan semua KepalaKeluarga saling melihat dan mendengar secara langsungserta berpartisipasi dalam pemilihan.i. apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RTtidak dihadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah kepalakeluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabayadi wilayah RT setempat dan berdomisili di wilayah RTsetempat, maka pemilihan Ketua RT tidak dapatdilanjutkan dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT segeramembuat jadwal untuk pelaksanaan pemilihanberikutnya;j. pelaksanaan pemilihan berikutnya dilaksanakansekurang- kurangnya 1 (satu) hari dan paling lama 5(lima) hari sejak tanggal pelaksanaan pemilihansebagaimana dimaksud pada huruf i;k. apabila pelaksanaan pemilihan berikutnya tidak dihadiri3/4 (tiga perempat) dari jumlah Kepala Keluarga yangmemiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya di wilayah RTsetempat dan berdomisili di wilayah RT setempatsebagaimana dimaksud pada huruf j, maka jumlah yanghadir dianggap sah untuk melaksanakan pemilihanKetua RT;l. pelaksanaan musyawarah untuk mufakat pemilihanKetua RT dilakukan dengan menetapkan Ketua RTterpilih;m. pelaksanaan hasil pemilihan Ketua RT wajib dituangkandalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT yangditandatangani oleh seluruh Panitia Pemilihan Ketua RTserta Ketua RT terpilih, sedangkan unsur RW sebagaisaksi;n. berdasarkan Berita Acara Pemilihan Ketua RTsebagaimana dimaksud pada huruf m, maka Ketua RTterpilih paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemilihanwajib memilih dan menunjuk pengurus RT yang baru;o. susunan pengurus RT terdiri atas:1. ketua;2. wakil ketua;3. sekretaris;4. bendahara; dan/atau5. bidang sesuai dengan kebutuhan.p. bidang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf o angka 5 antara lain:1. bidang Pembangunan;2. bidang Ketenteraman;3. bidang Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak;4. bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup; dan/atau5. bidang Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda.q. Ketua RT terpilih menyampaikan susunan pengurus RTyang baru sebagaimana dimaksud pada huruf o kepadaPanitia Pemilihan Ketua RT;r. Panitia Pemilihan Ketua RT menyampaikan secaratertulis hasil pemilihan Ketua RT beserta susunanpengurus RT kepada Camat melalui Lurah setempatdengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT untukmendapat penetapan; dans. Pengurus RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahunterhitung sejak ditetapkan oleh Camat.(2) Pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan berdasarkan jadwal yang telahditetapkan dengan berpedoman pada hasil koordinasi denganLurah.(3) Dalam hal pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh hasil secaramusyawarah mufakat, maka pelaksanaan pemilihan KetuaRT dilakukan dengan sistem pemungutan suara (voting).(4) Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dengan sistem pemungutansuara (voting) dapat dilaksanakan secara elektronik (e-voting).(5) Masa kerja panitia pemilihan Ketua RT dalam rangkapelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berakhir sejak diterbitkannya KeputusanCamat terkait pengesahan hasil pemilihan Ketua RT besertapenetapan pengurus RT.Bagian KetigaPenetapan dan Pemberhentian Pengurus RT
Pasal 12(1) Camat berwenang menetapkan kepengurusan RT.(2) Camat menetapkan pengurus RT berdasarkan hasilpemilihan Ketua RT beserta penetapan susunan pengurusRT yang disampaikan secara tertulis oleh Lurah setempatdengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT.(3) Keputusan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat, antara lain:a. penetapan hasil pemilihan Ketua RT beserta penetapanpengurus RT;b. susunan kepengurusan RT; danc. masa jabatan Pengurus RT.
Pasal 13(1) Jabatan pengurus RT berakhir karena:a. masa jabatan telah berakhir;b. meninggal dunia;c. mengundurkan diri; ataud. diberhentikan.(2) Pengurus RT diberhentikan karena:a. pindah tempat tinggal di luar wilayah RT yangbersangkutan;b. merangkap jabatan sebagai pegawai Kelurahan setempat,pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya;c. menjadi anggota salah satu partai politik;d. tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secaraberkelanjutan atau berhalangan tetap karena menderitasakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mentaltidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengansurat keterangan dokter yang berwenang atau tidakdiketahui keberadaannya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;e. sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap;f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus RT;g. tidak melaksanakan kewajiban sebagai pengurus RT;dan/atauh. melanggar larangan pengurus RT.
Pasal 14(1) Pengurus RT diberhentikan Camat atas usulan Lurah.(2) Dalam hal Ketua RT berhalangan sementara, makapelaksanaan tugas harian akan dilaksanakan oleh WakilKetua RT.(3) Dalam hal Wakil Ketua RT sebagaimana dimaksud padaayat (2) berhalangan sementara, maka pelaksanaan tugasharian akan dilaksanakan oleh Sekretaris RT.(4) Dalam hal Ketua RT berhalangan tetap, maka Wakil KetuaRT ditunjuk sebagai Ketua RT definitif.(5) Dalam hal Wakil Ketua RT yang ditunjuk sebagai Ketua RTdefinitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangantetap, maka Sekretaris RT ditunjuk sebagai Ketua RTdefinitif.(6) Dalam hal Sekretaris RT yang ditunjuk sebagai Ketua RTdefinitif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangantetap, maka akan dilakukan pemilihan Ketua RT untuk masajabatan antar waktu.(7) Dalam hal tidak terdapat calon Ketua RT dan/atau wargamasyarakat menolak melakukan pemilihan sebagaimanadimaksud pada ayat (6), Camat dapat menetapkan pelaksanatugas (Plt) sebagai Ketua RT definitif sepanjang pelaksanatugas (Plt) tersebut berasal dari RT dimaksud.(8) Pelaksanaan pemilihan dan penetapan Ketua RT definitifdisesuaikan dengan masa jabatan pelaksana tugas (Plt).(9) Pengurus RT diberhentikan karena tidak lagi memenuhisyarat sebagai pengurus RT sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau ayat (1) huruf h harusdiusulkan oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlahKepala Keluarga di lingkungan RT setempat dan diputuskandalam musyawarah yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Kepala Keluarga di lingkungan RTsetempat.Bagian KeempatKedudukan, Tugas dan Fungsi RT, Rincian Tugas dan Fungsi Pengurus,Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 15RT bertugas:a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;b. membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukandan perizinan; danc. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camatdan/atau Lurah.
Pasal 16Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 15, RT mempunyai fungsi yaitu:a. pendukung Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;b. pendukung Lurah dalam menyediakan data kependudukandan perizinan;c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yangdihadapi warga;d. pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidupantar warga;e. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunandengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;f. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakatdi wilayahnya; dang. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan/atauLurah.
Pasal 17
Ketua RT(1) Ketua RT mempunyai tugas :a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;b. membantu Lurah dalam menyediakan datakependudukan dan perizinan;c. memasukkan (meng-input) data calon keluarga miskin diwilayah RT setempat sesuai dengan ketentuanperundang-undangan; dand. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camatdan/atau Lurah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Ketua RT mempunyai fungsi:a. pengkoordinasian antar warga;b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antarsesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;danc. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yangdihadapi warga.
Pasal 18Wakil Ketua RT(1) Wakil Ketua RT mempunyai tugas :a. membantu Ketua RT dalam melaksanakan tugas dalambidang pelayanan pemerintahan;b. membantu Ketua RT dalam menyediakan datakependudukan dan perizinan; danc. melaksanakan tugas Ketua RT apabila Ketua RTberhalangan sementara dan berhalangan tetap.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Wakil Ketua RT mempunyai fungsi:a. membantu Ketua RT dalam pengkoordinasian antarwarga;b. membantu Ketua RT dalam menjembatani hubunganantar sesama anggota masyarakat dengan PemerintahDaerah; danc. membantu Ketua RT dalam penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Pasal 19Sekretaris RT(1) Sekretaris RT mempunyai tugas menyelenggarakanadministrasi dan memberikan saran-saran sertapertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan danperkembangan RT.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sekretaris RT mempunyai fungsi:a. penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataandan penyusunan laporan;b. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan olehKetua RT; danc. pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RT apabila Ketua RTberhalangan sementara.
Pasal 20Bendahara RT(1) Bendahara RT mempunyai tugas menyelenggarakanpengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bendahara RT mempunyai fungsi:a. pengelolaan penerimaan, penyimpanan dan pengeluarankeuangan RT;b. penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporankeuangan; danc. pencatatan kekayaan yang dimiliki RT.
Pasal 21Bidang-Bidang(1) Bidang Pembangunan mempunyai tugas:a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usahadi bidang pembangunan fisik, perkoperasian, perbaikanusaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksipangan dan produksi lainnya termasuk industri rumahtangga dan perluasan kesempatan kerja sertakewiraswastaan;b. melaksanakan kegiatan untuk membantu membuatperencanaan dan pelaksanaan pembangunan sertameningkatkan prakarsa dan menggerakkan partisipasimasyarakat untuk melaksanakan pembangunan; danc. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RTyang berkaitan langsung dengan tugas BidangPembangunan.(2) Bidang Ketenteraman mempunyai tugas:a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usahapenumbuhan kesadaran masyarakat di bidangkeamanan, ketenteraman dan ketertiban sertamembantu terciptanya kondisi masyarakat yang amandan tenteram;b. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling danmenunjang usaha keamanan RT;c. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakatdalam bidang penanggulangan bencana alam;d. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkankemampuan dan ketrampilan petugas keamanan sertamembantu mengawasi terlaksananya programPemerintah di bidang ketertiban; dane. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RTmaupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengantugas Bidang Ketenteraman.(3) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakmempunyai tugas:a. mengkoordinasikan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga di bidangprogram Keluarga Berencana;b. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalampembangunan keluarga;c. melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga danmasyarakat;d. memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-iburumah tangga mengenai program peningkatan perananwanita dalam pembangunan;e. meningkatkan pengetahuan keluarga di bidangpendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan,pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;danf. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RTyang berkaitan langsung dengan tugas BidangPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.(4) Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyaitugas:a. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkankesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihanlingkungan, pembangunan prasarana, pelestarianperbaikan lingkungan hidup serta Mandi Cuci Kakus(MCK);b. melaksanakan kegiatan untuk membantu programPemerintah dalam pengawasan dan bimbingan terhadapkebersihan umum serta program pemugaran perumahandan lingkungan hidup;c. melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatankebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan sertakelestarian lingkungan hidup;d. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan sertamenanamkan rasa keindahan kepada masyarakatdengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar,memelihara tanaman hias, tanaman yang menghasilkan;e. membuat taman-taman pada tempat-tempat yangmemungkinkan; danf. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RTyang berkaitan langsung dengan tugas BidangKebersihan dan Lingkungan Hidup.(5) Bidang Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda mempunyaitugas:a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usahapembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidangkesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikanbantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;b. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usahapembinaan dan pelestarian kesenian, kebudayaan yangtumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaanolahraga dan kepramukaan;c. melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakanprogram bantuan sosial dan usaha-usaha untukmeningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda ataugenerasi muda;d. melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan danmemelihara perkumpulan sosial di Kelurahan;e. melaksanakan kegiatan untuk membantu programPemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalanremaja dan mengarahkan, membimbing dan membinakegiatan pemuda putus sekolah; danf. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RTyang berkaitan langsung dengan tugas Bidang Sosial danBudaya.(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Bidangmempunyai fungsi:a. penyusunan rencana pembangunan sesuai denganbidang masing-masing;b. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai denganrencana;c. pengkoordinasian dengan Bidang-Bidang lain untukterwujudnya keserasian pembangunan;d. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentukberdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;e. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;f. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segalakegiatan dengan Bidang serta mengevaluasi kegiatanyang telah dilaksanakan;
g. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan);h. pemberian saran dan pendapat kepada Ketua RT sesuaidengan bidang tugasnya; dani. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan olehKetua RT.
Pasal 22Hak dan Kewajiban Pengurus RT(1) Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran danpertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yangberhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugaspemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.(2) Pengurus RT mempunyai kewajiban:a. melaksanakan tugas dan fungsi RT;b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota;c. membina kerukunan masyarakat;d. membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatanorganisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahunsekali kepada Kepala Keluarga di lingkungan RTsetempat;e. membuat laporan kinerja atas pelaksanaan tugas danfungsi setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Camat melaluiLurah, antara lain meliputi :1. data Keluarga Miskin di lingkungan kerjanya; dan2. keaktifan mendampingi warga yang membutuhkanpelayanan;f. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yangdianggap perlu mendapatkan penyelesaian olehPemerintah Daerah kepada Lurah, dengan tembusankepada Ketua LPMK;g. melaporkan hasil musyawarah dengan warga kepadaLurah;h. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;i. membantu Lurah dalam menyediakan datakependudukan dan perizinan;j. melaporkan data pelayanan kependudukan, termasuknamun tidak terbatas pada laporan penduduk baru diwilayah RT setempat tiap 1 (satu) bulan sekali kepadaLurah melalui Ketua RW; dank. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camatdan/atau Lurah.(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjaditanggung jawab Ketua RT dan dituangkan dalam Pakta Integritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar