Sabtu, 06 Mei 2017

Proposal KPKAS

LATAR BELAKANG

Tahun 2020-an saat era MEA-WTO, Surabaya
menjadi kota megapolis dimana ±70%
warganya bekerja di sektor jasa sebagai
aktivitas ekonomi utama (Encity, 2005),
untuk itu diperlukan SDM BERMUTU agar
bisa bersaing di era tersebut. Studi Bank
Dunia (1995) terhadap 150 negara
menunjukkan faktor penentu kemajuan suatu
bangsa yaitu aspek: inovasi 45, networking
25%, SDA 10%, teknologi 20%. Aspek inovasi,
networking, dan teknologi berkaitan dengan
SDM, artinya kemajuan sebuah negara 90%
ditentukan oleh SDM, sementara aspek SDA
hanya 10%. Dua komponen penting
pengembangan SDM: pendidikan dan
kesehatan.
Komitmen perlindungan anak tersebut di
pertegas melalui Peraturan Daerah No. 6
Tahun 2011 Pasal 19 yang menjelaskan
“Masyarakat dan sektor swasta mempunyai
kewajiban dan kedudukan yang sama dengan
Pemerintah Daerah untuk berperan serta
dalam perlindungan terhadap hak-hak anak
dan pengawasan baik secara individu,
kelompok, dan kelembagaan”. Selanjutnya,
dalam pasal 20 disebutkan bentuk peran
serta masyarakat dan sektor swasta dalam
penyelenggaraan perlindungan anak antara
lain dapat berupa:
1. Penyediaan rumah aman dan rumah
singgah.
2. Pemberian beasiswa pendidikan..
3. Penyediaan taman bermain anak.
4. Ikut mengawasi secara aktif terhadap
aktifitas anak yang tidak sesuai dengan
norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
5. Bentuk-bentuk peran serta lainnya yang
berkaitan dengan penyelenggaraan
perlindungan anak.

DASAR HUKUM
1. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
2. PERDA Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Merokok.
3. PERDA Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perpustakaan.
4. PERDA Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
5. PERDA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
6. PERDA Nomor 16 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
7. PERDA Nomor 04 tahun 2013 tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS.
8. PERDA 01 tahun 2014 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan
Orang.

TUJUAN
Menciptakan kondisi daerah tinggal
(kampung) bagi anak yang nyaman dan
aman bagi proses tumbuh kembangnya
dalam dukungan masyarakat yang menjamin
pemenuhan anak dan mengupayakan
perlindungan anak secara optimal.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kampung Pendidikan
Kampung’e arek Suroboyo secara
administrasi meliputi 1 (satu) RW yang bisa
terdiri dari beberapa RT untuk mengakomodir
kategori kampung (5 kampung).

BENTUK KEGIATAN
Bentuk program Kampung’e Arek Surabaya
terdiri dari 5 kategori yang memiliki beberapa
indikator, sebagai berikut:

1. KAMPUNG BELAJAR
Kampung Belajar adalah Kampung yang
memiliki kepedulian dan komitmen untuk
menjamin terlaksananya lingkungan yang
mendukung pendidikan atau belajar anak.

2.KAMPUNG SEHAT
Adalah kampung yang memberikan suatu
kondisi fisik, mental, dan sosial yang
merupakan satu kesatuan dan bukan hanya
bebas dari penyakit atau kecacatan tetapi
kehidupan yang nyaman dan harmonis.

3. KAMPUNG ASUH
Adalah kampung yang memiliki kesadaran
terhadap pengasuhan anak sesuai dengan
kebutuhan kembang anak.

4.KAMPUNG KREATIF & INOVATIF
Adalah kampung yang menyediakan ruang,
waktu, tempat untuk berekspresi, berkreasi,
dan inovasi bagi anak.

5. KAMPUNG AMAN
Adalah kampung yang menjamin keamanan
dan keselamatan anak/warga dari segala
bentuk, jenis kekerasan, penelantaraan,
eksploitasi serta resiko kecelakaan dan
kebencanaan.

Tidak ada komentar: