PEMBENTUKAN RT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) RT dibentuk di wilayah Kelurahan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
(2) RT dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh
Kelurahan melalui musyarawah mufakat.
(3) Pelaksanaan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan dengan berpedoman pada hasil konsultasi kepada
Camat melalui Lurah.
(4) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada RW dan selanjutnya diteruskan kepada Camat melalui
Lurah setempat sebagai permohonan pembentukan RT.
(5) Prakarsa pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperoleh persetujuan/diusulkan paling sedikit
oleh:
a. 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh Kepala Keluarga
di lingkungan setempat dimana RT akan dimekarkan;
atau
b. 1/2 (setengah) dari jumlah seluruh Kepala Keluarga di
lingkungan setempat dimana RT akan digabungkan.
(6) Pembentukan RT sekurang-kurangnya terdiri dari 70 (tujuh
puluh) Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
Surabaya yang beralamat di wilayah RT tersebut.
(7) Camat berwenang menetapkan pembentukan RT dengan
Keputusan Camat.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan musyawarah mufakat pembentukan RT
dipimpin oleh Lurah setempat dan dihadiri oleh:
a. paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah total Kepala
Keluarga di lingkungan setempat dimana RT akan
dimekarkan atau di lingkungan RT setempat yang akan
digabungkan; dan
b. Ketua RT dan Sekretaris RT setempat dalam hal untuk
pemekaran atau penggabungan RT.
(2) Dalam hal kehadiran Kepala Keluarga kurang dari 3/4 (tiga
perempat), Ketua RT dan/atau Sekretaris RT berhalangan
hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
musyawarah mufakat pembentukan RT ditunda untuk paling
lama 3 (tiga) hari.
(3) Lurah menjadwalkan ulang pelaksanaan musyawarah
mufakat paling lama 3 (tiga) hari sejak ditundanya
pelaksanaan musyawarah mufakat pembentukan RT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dihadiri oleh kurang dari 3/4 (tiga perempat) Kepala
Keluarga, Ketua RT dan/atau Sekretaris RT berhalangan
hadir, maka pelaksanaan musyawarah pembentukan RT
tetap dilanjutkan dan hasil musyawarah mufakat dinyatakan
sah.
(5) Pelaksanaan hasil musyawarah mufakat pembentukan RT
dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan RT dan
ditandatangani oleh :
a. para Kepala Keluarga di lingkungan setempat yang hadir;
dan
b. Ketua RT dan Sekretaris RT di lingkungan setempat yang
hadir.
(6) Penandatanganan Berita Acara Pembentukan RT
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan
disaksikan oleh unsur RW dan Lurah.
(7) Berita Acara Pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan kepada Camat melalui Lurah.
(8) Format Berita Acara Pembentukan RT tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
Pasal 6
(1) Pembentukan RT dapat dilakukan pada kondisi khusus.
(2) Pembentukan RT pada kondisi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika syarat jumlah
Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6) tidak terpenuhi
(3) Pembentukan RT pada kondisi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan
memperhatikan kondisi wilayah, sosial kemasyarakatan
dan/atau pertimbangan tertentu yang disampaikan oleh
Lurah kepada Camat berdasarkan musyawarah mufakat
antara Kepala Keluarga dengan Lurah.
(4) Berdasarkan pertimbangan Lurah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), maka Camat dapat:
a. menerbitkan rekomendasi berupa persetujuan atau
penolakan, yang selanjutnya dijadikan dasar dalam
menetapkan Keputusan Camat tentang Pembentukan RT
pada kondisi khusus; atau
b. melakukan penggabungan RT.
Pasal 7
Pembentukan RT di Rumah Susun dilakukan berdasarkan
pertimbangan Lurah dan disampaikan kepada Camat, dengan
ketentuan:
a. berdasarkan jumlah lantai, paling sedikit 5 (lima) lantai
berurut dalam 1 (satu) RT dengan ketentuan paling sedikit 1
(satu) lantai merupakan fungsi hunian; atau
b. paling sedikit 1 (satu) gedung/tower 1 (satu) RT.
Bagian Kedua
Pemilihan
Paragraf Kesatu
Syarat Pengurus RT
Pasal 8
(1) Setiap pengurus RT harus memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjadi penduduk dan bertempat tinggal di RT setempat
minimal 12 (dua belas) bulan secara terus menerus yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu
Keluarga;
c. usia paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun atau
pernah kawin;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas
atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah;
e. bukan pegawai Kelurahan setempat;
f. tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan
lainnya (RW dan LPMK) dan bukan merupakan anggota
salah satu partai politik selama menjabat dalam periode
masa jabatannya;
g. sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong
masyarakat dan mempunyai kemauan untuk bekerja dan
membangun;
h. sanggup menjalankan tugas dan fungsi RT; dan
i. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter/puskesmas setempat.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dituangkan dalam
Surat Pernyataan bermeterai cukup sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Walikota ini.
(3) Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-
turut untuk jenis jabatan yang sama.
(4) Apabila dalam proses pemilihan Ketua RT dan/atau
penunjukan pengurus RT, terdapat calon yang tidak
memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah Sekolah
Menengah Atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d namun
diusulkan oleh warga karena ketokohannya, maka Camat
dapat memberikan dispensasi berdasarkan pertimbangan
tertulis dari Lurah.
(5) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan
oleh panitia pemilihan disertai dengan alasan dan
pertimbangan tertulis kepada Camat melalui Lurah.
(6) Camat dapat menyetujui atau menolak permohonan
dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama
3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan dispensasi.
(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dituangkan dalam Keputusan Camat tentang
dispensasi.
(8) Dalam hal Camat tidak menerbitkan Keputusan Camat
tentang Dispensasi dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
diterimanya permohonan dispensasi, maka Camat dianggap
menyetujui dispensasi.
Paragraf Kedua
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT
Pasal 9
(1) Dalam rangka pengisian Ketua RT bagi RT yang baru
terbentuk atau Pemilihan Ketua RT yang baru, dibentuk
Panitia Pemilihan Ketua RT.
(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan dipilih oleh para
Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat berdasarkan
musyawarah mufakat.
(3) Keanggotaan Panitia Pemilihan Ketua RT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Kepala Keluarga di
lingkungan RT setempat.
(4) Susunan keanggotan Panitia Pemilihan Ketua RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Sekretaris.
(5) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang
ditandatangani oleh para Kepala Keluarga yang hadir.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh para Kepala Keluarga di lingkungan RT
setempat atau perwakilan yang ditunjuk oleh para Kepala
Keluarga kepada Camat melalui Lurah.
(7) Format Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua
RT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
(8) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) yang diterima, Camat selanjutnya menetapkan Keputusan
Camat tentang Panitia Pemilihan Ketua RT.
(9) Dalam hal tidak terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT, maka
berdasarkan usulan dari Lurah, Camat menunjuk dan
menetapkan Panitia Pemilihan Ketua RT yang berasal dari
Kepala Keluarga di lingkungan RT Setempat.
(10)Panitia Pemilihan Ketua RT bertugas setelah menerima
Keputusan Camat tentang Penetapan Panitia Pemilihan
Ketua RT.
(11)Panitia Pemilihan Ketua RT tidak boleh dicalonkan atau
mencalonkan diri sebagai Ketua RT.
Pasal 10
(1) Panitia Pemilihan Ketua RT mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut:
a. mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua RT yang
berasal dari lingkungan RT setempat yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga setempat
berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga;
b. memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan
calon Ketua RT dalam surat pencalonan dan surat suara
pemilihan;
c. mengumumkan nama data diri calon Ketua RT melalui
papan pengumuman yang terdapat pada Balai RT atau
media lainnya yang dapat digunakan untuk
menyampaikan informasi dan mudah diakses oleh
masyarakat;
d. menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan
musyawarah untuk mufakat;
e. mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan
nama calon Ketua RT yang telah dipilih dengan suara
terbanyak;
f. mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara
tertib, bebas dan rahasia;
g. membuat dan melaporkan Berita Acara hasil pemilihan
Ketua RT kepada Camat melalui Lurah.
(2) Dalam hal tidak terdapat calon Ketua RT, maka Panitia
Pemilihan Ketua RT menunjuk Ketua RT atau Wakil Ketua
RT atau Sekretaris RT periode sebelumnya sebagai calon
Ketua RT.
(3) Dalam hal Ketua RT atau Wakil Ketua RT atau Sekretaris RT
periode sebelumnya tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau
menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka Panitia
Pemilihan Ketua RT menyampaikan kepada peserta yang
hadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT
untuk mengusulkan calon Ketua RT berdasarkan suara
terbanyak.
Paragraf Ketiga
Prosedur Pemilihan Ketua RT
Pasal 11
(1) Pelaksanakan pemilihan Ketua RT dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut:
a. calon Ketua RT mendapat dukungan paling sedikit 1/5
(seperlima) dari Kepala keluarga yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk Surabaya di wilayah RT setempat dan
berdomisili di wilayah RT setempat;
b. setiap Kepala Keluarga dapat mencalonkan 1 (satu) orang
calon Ketua RT;
c. apabila sampai dengan batas akhir pelaksanaan
penjaringan nama calon Ketua RT hanya diperoleh 1
(satu) calon Ketua RT, maka pelaksanaan pemilihan
Ketua RT tetap dilaksanakan guna memilih calon
tunggal;
d. apabila pada saat batas akhir pelaksanaan penjaringan
nama calon Ketua RT sampai dengan pada saat rapat
musyawarah pemilihan Ketua RT tidak terdapat calon
yang bersedia untuk dipilih sebagai Ketua RT, maka pada
saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, Panitia
Pemilihan menunjuk Ketua RT periode sebelumnya
untuk dipilih kembali sebagai Ketua RT, sepanjang masih
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1)
e. dalam hal Ketua RT periode sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada huruf d tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau
menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka pada saat
rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, Panitia
Pemilihan menunjuk Wakil Ketua RT periode sebelumnya
untuk dipilih sebagai Ketua RT, sepanjang masih
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1);
f. dalam hal Wakil Ketua RT periode sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dan/atau menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka
pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT, Panitia
Pemilihan menunjuk Sekretaris RT periode sebelumnya
untuk dipilih sebagai Ketua RT, sepanjang masih
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1);
g. dalam hal Sekretaris RT periode sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dan/atau menolak ditetapkan sebagai Ketua RT, maka
Panitia Pemilihan menyampaikan kepada peserta yang
hadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT
untuk mengusulkan calon Ketua RT berdasarkan suara
terbanyak.
h. pelaksanaan pemilihan Ketua RT dapat dihadiri oleh
Kepala Keluarga secara fisik dan/atau melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua Kepala
Keluarga saling melihat dan mendengar secara langsung
serta berpartisipasi dalam pemilihan.
i. apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT
tidak dihadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah kepala
keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya
di wilayah RT setempat dan berdomisili di wilayah RT
setempat, maka pemilihan Ketua RT tidak dapat
dilanjutkan dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT segera
membuat jadwal untuk pelaksanaan pemilihan
berikutnya;
j. pelaksanaan pemilihan berikutnya dilaksanakan
sekurang- kurangnya 1 (satu) hari dan paling lama 5
(lima) hari sejak tanggal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada huruf i;
k. apabila pelaksanaan pemilihan berikutnya tidak dihadiri
3/4 (tiga perempat) dari jumlah Kepala Keluarga yang
memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya di wilayah RT
setempat dan berdomisili di wilayah RT setempat
sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka jumlah yang
hadir dianggap sah untuk melaksanakan pemilihan
Ketua RT;
l. pelaksanaan musyawarah untuk mufakat pemilihan
Ketua RT dilakukan dengan menetapkan Ketua RT
terpilih;
m. pelaksanaan hasil pemilihan Ketua RT wajib dituangkan
dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT yang
ditandatangani oleh seluruh Panitia Pemilihan Ketua RT
serta Ketua RT terpilih, sedangkan unsur RW sebagai
saksi;
n. berdasarkan Berita Acara Pemilihan Ketua RT
sebagaimana dimaksud pada huruf m, maka Ketua RT
terpilih paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemilihan
wajib memilih dan menunjuk pengurus RT yang baru;
o. susunan pengurus RT terdiri atas:
1. ketua;
2. wakil ketua;
3. sekretaris;
4. bendahara; dan/atau
5. bidang sesuai dengan kebutuhan.
p. bidang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf o angka 5 antara lain:
1. bidang Pembangunan;
2. bidang Ketenteraman;
3. bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
4. bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup; dan/atau
5. bidang Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda.
q. Ketua RT terpilih menyampaikan susunan pengurus RT
yang baru sebagaimana dimaksud pada huruf o kepada
Panitia Pemilihan Ketua RT;
r. Panitia Pemilihan Ketua RT menyampaikan secara
tertulis hasil pemilihan Ketua RT beserta susunan
pengurus RT kepada Camat melalui Lurah setempat
dengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT untuk
mendapat penetapan; dan
s. Pengurus RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditetapkan oleh Camat.
(2) Pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan dengan berpedoman pada hasil koordinasi dengan
Lurah.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh hasil secara
musyawarah mufakat, maka pelaksanaan pemilihan Ketua
RT dilakukan dengan sistem pemungutan suara (voting).
(4) Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dengan sistem pemungutan
suara (voting) dapat dilaksanakan secara elektronik (e-voting).
(5) Masa kerja panitia pemilihan Ketua RT dalam rangka
pelaksanaan pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir sejak diterbitkannya Keputusan
Camat terkait pengesahan hasil pemilihan Ketua RT beserta
penetapan pengurus RT.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pemberhentian Pengurus RT
Pasal 12
(1) Camat berwenang menetapkan kepengurusan RT.
(2) Camat menetapkan pengurus RT berdasarkan hasil
pemilihan Ketua RT beserta penetapan susunan pengurus
RT yang disampaikan secara tertulis oleh Lurah setempat
dengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT.
(3) Keputusan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat, antara lain:
a. penetapan hasil pemilihan Ketua RT beserta penetapan
pengurus RT;
b. susunan kepengurusan RT; dan
c. masa jabatan Pengurus RT.
Pasal 13
(1) Jabatan pengurus RT berakhir karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan.
(2) Pengurus RT diberhentikan karena:
a. pindah tempat tinggal di luar wilayah RT yang
bersangkutan;
b. merangkap jabatan sebagai pegawai Kelurahan setempat,
pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
c. menjadi anggota salah satu partai politik;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap karena menderita
sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental
tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak
diketahui keberadaannya selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut;
e. sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus RT;
g. tidak melaksanakan kewajiban sebagai pengurus RT;
dan/atau
h. melanggar larangan pengurus RT.
Pasal 14
(1) Pengurus RT diberhentikan Camat atas usulan Lurah.
(2) Dalam hal Ketua RT berhalangan sementara, maka
pelaksanaan tugas harian akan dilaksanakan oleh Wakil
Ketua RT.
(3) Dalam hal Wakil Ketua RT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berhalangan sementara, maka pelaksanaan tugas
harian akan dilaksanakan oleh Sekretaris RT.
(4) Dalam hal Ketua RT berhalangan tetap, maka Wakil Ketua
RT ditunjuk sebagai Ketua RT definitif.
(5) Dalam hal Wakil Ketua RT yang ditunjuk sebagai Ketua RT
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan
tetap, maka Sekretaris RT ditunjuk sebagai Ketua RT
definitif.
(6) Dalam hal Sekretaris RT yang ditunjuk sebagai Ketua RT
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
tetap, maka akan dilakukan pemilihan Ketua RT untuk masa
jabatan antar waktu.
(7) Dalam hal tidak terdapat calon Ketua RT dan/atau warga
masyarakat menolak melakukan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Camat dapat menetapkan pelaksana
tugas (Plt) sebagai Ketua RT definitif sepanjang pelaksana
tugas (Plt) tersebut berasal dari RT dimaksud.
(8) Pelaksanaan pemilihan dan penetapan Ketua RT definitif
disesuaikan dengan masa jabatan pelaksana tugas (Plt).
(9) Pengurus RT diberhentikan karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau ayat (1) huruf h harus
diusulkan oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat dan diputuskan
dalam musyawarah yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Kepala Keluarga di lingkungan RT
setempat.
Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas dan Fungsi RT, Rincian Tugas dan Fungsi Pengurus,
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 15
RT bertugas:
a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan
dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
dan/atau Lurah.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, RT mempunyai fungsi yaitu:
a. pendukung Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. pendukung Lurah dalam menyediakan data kependudukan
dan perizinan;
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang
dihadapi warga;
d. pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup
antar warga;
e. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
f. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat
di wilayahnya; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan/atau
Lurah.
Pasal 17
Ketua RT
(1) Ketua RT mempunyai tugas :
a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Lurah dalam menyediakan data
kependudukan dan perizinan;
c. memasukkan (meng-input) data calon keluarga miskin di
wilayah RT setempat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
dan/atau Lurah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Ketua RT mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian antar warga;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar
sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
dan
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang
dihadapi warga.
Pasal 18
Wakil Ketua RT
(1) Wakil Ketua RT mempunyai tugas :
a. membantu Ketua RT dalam melaksanakan tugas dalam
bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Ketua RT dalam menyediakan data
kependudukan dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas Ketua RT apabila Ketua RT
berhalangan sementara dan berhalangan tetap.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Wakil Ketua RT mempunyai fungsi:
a. membantu Ketua RT dalam pengkoordinasian antar
warga;
b. membantu Ketua RT dalam menjembatani hubungan
antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah
Daerah; dan
c. membantu Ketua RT dalam penanganan masalah-
masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Pasal 19
Sekretaris RT
(1) Sekretaris RT mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi dan memberikan saran-saran serta
pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan
perkembangan RT.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretaris RT mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan
dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua RT; dan
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RT apabila Ketua RT
berhalangan sementara.
Pasal 20
Bendahara RT
(1) Bendahara RT mempunyai tugas menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-
benda bergerak dan tidak bergerak.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bendahara RT mempunyai fungsi:
a. pengelolaan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran
keuangan RT;
b. penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan
keuangan; dan
c. pencatatan kekayaan yang dimiliki RT.
Pasal 21
Bidang-Bidang
(1) Bidang Pembangunan mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
di bidang pembangunan fisik, perkoperasian, perbaikan
usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi
pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah
tangga dan perluasan kesempatan kerja serta
kewiraswastaan;
b. melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
meningkatkan prakarsa dan menggerakkan partisipasi
masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang
Pembangunan.
(2) Bidang Ketenteraman mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang
keamanan, ketenteraman dan ketertiban serta
membantu terciptanya kondisi masyarakat yang aman
dan tenteram;
b. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan RT;
c. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat
dalam bidang penanggulangan bencana alam;
d. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta
membantu mengawasi terlaksananya program
Pemerintah di bidang ketertiban; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan
tugas Bidang Ketenteraman.
(3) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan untuk membantu usaha-
usaha peningkatan taraf hidup keluarga di bidang
program Keluarga Berencana;
b. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam
pembangunan keluarga;
c. melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan
masyarakat;
d. memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu
rumah tangga mengenai program peningkatan peranan
wanita dalam pembangunan;
e. meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang
pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan,
pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(4) Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai
tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan
lingkungan, pembangunan prasarana, pelestarian
perbaikan lingkungan hidup serta Mandi Cuci Kakus
(MCK);
b. melaksanakan kegiatan untuk membantu program
Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan terhadap
kebersihan umum serta program pemugaran perumahan
dan lingkungan hidup;
c. melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan
kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta
kelestarian lingkungan hidup;
d. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan serta
menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat
dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar,
memelihara tanaman hias, tanaman yang menghasilkan;
e. membuat taman-taman pada tempat-tempat yang
memungkinkan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang
Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
(5) Bidang Kerohanian, Sosial Budaya dan Pemuda mempunyai
tugas:
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang
kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan
bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
b. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pembinaan dan pelestarian kesenian, kebudayaan yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan
olahraga dan kepramukaan;
c. melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan
program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk
meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau
generasi muda;
d. melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan
memelihara perkumpulan sosial di Kelurahan;
e. melaksanakan kegiatan untuk membantu program
Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan
remaja dan mengarahkan, membimbing dan membina
kegiatan pemuda putus sekolah; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT
yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang Sosial dan
Budaya.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Bidang
mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan
bidang masing-masing;
b. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan
rencana;
c. pengkoordinasian dengan Bidang-Bidang lain untuk
terwujudnya keserasian pembangunan;
d. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk
berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
e. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
f. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dengan Bidang serta mengevaluasi kegiatan
yang telah dilaksanakan;
g. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan);
h. pemberian saran dan pendapat kepada Ketua RT sesuai
dengan bidang tugasnya; dan
i. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua RT.
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
(1) Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan
pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Pengurus RT mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan tugas dan fungsi RT;
b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota;
c. membina kerukunan masyarakat;
d. membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan
organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun
sekali kepada Kepala Keluarga di lingkungan RT
setempat;
e. membuat laporan kinerja atas pelaksanaan tugas dan
fungsi setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Camat melalui
Lurah, antara lain meliputi :
1. data Keluarga Miskin di lingkungan kerjanya; dan
2. keaktifan mendampingi warga yang membutuhkan
pelayanan;
f. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang
dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh
Pemerintah Daerah kepada Lurah, dengan tembusan
kepada Ketua LPMK;
g. melaporkan hasil musyawarah dengan warga kepada
Lurah;
h. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
i. membantu Lurah dalam menyediakan data
kependudukan dan perizinan;
j. melaporkan data pelayanan kependudukan, termasuk
namun tidak terbatas pada laporan penduduk baru di
wilayah RT setempat tiap 1 (satu) bulan sekali kepada
Lurah melalui Ketua RW; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
dan/atau Lurah.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
tanggung jawab Ketua RT dan dituangkan dalam Pakta Integritas.